Selasa, 16 Maret 2010

bahay facebook

Pada tanggal 20-21 Mei 2009 lalu para ‘ulama yang tergabung dalam Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPP) se-Jawa Timur mengadakan Bahtsul Masa-il XI di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadi-at Lirboyo Kediri. Acara yang dihadiri oleh 50 Pengasuh Pondok Pesantren se-Jawa Timur tersebut membahas berbagai issu aktual, diantaranya mengkaji hukum penyalahgunaan facebook yang akhir-akhir ini sangat digemari oleh sebagian besar kaum remaja, terutama pelajar dan mahasiswa. Menurut Lembaga Independen Pusat Operasional Facebook, Palo Alto California Amerika Serikat bahwa dari 235.000.000 penduduk Indonesia, tidak kurang dari 813.000 pengguna facebook. Namun sangat disayangkan teknologi informasi yang semula dimanfaatkan sebagai media silaturrahim sekarang berubah menjadi media tukar informasi maksiat atau lebih jelas lagi sebagai ajang perzinahan terselubung.


Facebook adalah sebuah situs web jejaring sosial yang diluncurkan pada tanggal 4 Februari 2004 oleh Mark Zucker Berg lulusan Harvard University. Meskipun usianya baru beberapa tahun, situs ini bisa mengalahkan kepopuleran mesin pencari situs lainnya seperti yahoo dan google yang lebih dulu lahir. Facebook lebih popular lagi pada saat calon presiden Amerika Serikat Barack Obama menggunakan media ini sebagai alat kampanye, sehingga beliau lebih dikenal oleh masyarakat dan akhirnya terpilih sebagai presiden Amerika Serikat. Konon media ini juga dipergunakan untuk kampanye calon presiden dan wakil presiden Indonesia yang akan bertarung pada bulan juli mendatang.
Selain digunakan sebagai alat silaturrahim, komunikasi dan sosialisasi, facebook juga bisa dimanfaatkan untuk tukar informasi berbagai ilmu pengetahuan dan dakwah dengan lembaga/perorangan di seluruh dunia. Inilah yang menyebabkan kenapa media ini sangat digemari masyarakat. Karena media ini dirasakan lebih efektif dan efesien dibanding lainnya.


Disamping mengandung nilai mashlahat (positif) karena sisi manfaat yang begitu besar, ternyata facebook mengandung nilai madharat (negatif) apabila disalahgunakan kepada hal-hal yang negatif. Bahayanya bukan hanya bagi diri si pemakai, tetapi juga bagi orang lain akibat pengaruh negatif dari si pemakai. Misalnya bila seseorang memanfaatkan jejaring sosial ini untuk pendekatan kepada lawan jenis (pedekate) bahkan sampai mengarah kepada perzinahan atau bila seseorang memanfaatkan jejaring sosial ini untuk menyebarkan berita kebohongan (mengandung) fitnah, atau menyebarkan situs porno, lalu situs ini dibaca orang hingga ia melakukan perzinahan, maka bahayanya bukan hanya bagi si pengguna web ini tapi juga orang lain. Masalah seperti inilah yang menjadi perbincangan para ulama pondok pesantren putri se-Jawa Timur beberapa hari yang lalu. Jika hal tersebut dibiarkan maka tidak mustahil moralitas bangsa yang terkenal sebagai bangsa yang religius ini hancur perlahan-lahan. Dan bangsa-bangsa didunia akan mencatat dalam sejarah bahwa sebuah bangsa yang populer di dunia sebagai bangsa yang berakhlak mulia dan berperadaban tinggi ini hilang tinggal kenangan. Maka pantas kalau seorang ulama pernah mengatakan bahwa ummat itu akan eksis selama akhlak masih terpelihara, jika tidak begitu, hancurlah ummat it

pinklove